iklan banner
MASIGNCLEAN101

Hutang Piutang Dalam Islam

iklan banner
Keyword Result: RMB Blogger, Hutang Piutang Dalam Islam

A. Pengertian Hutang Piutang

Hutang piutang adalah aqad yang dilakukan untuk memberikan sesuatu benda atau uang, dengan perjanjian akan dibayar kembali dalam jumlah dan nilai yang sama.

Hutang piutang merupakan salah satu bentuk transaksi yang memerlukan waktu beberapa lama. Agar tidak terjadi lupa atau keliru, maka hendaknya dibuatkan catatan tertulis bahkan bila perlu
diadakan saksi.

Firman allah SWT, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah
mengajarkannya … “ (AI Baqarah : 282)

B. Hukum Hutang Piutang

1. Hukum orang yang berhutang adalah mubah (boleh) sedangkan orang yang memberikan hutang hukumnya sunah sebab ia termasuk orang yang menolong
sesamanya.

2. Hukum orang yang berhutang menjadi sunah dan hukum orang yang menghutangi menjadi wajib,
Jika peminjam itu benar- benar  dalam keadaan terdesak, misalnya hutang beras bagi orang yang kelaparan, hutang uang untuk biaya pengobatan dan lain sebagainya.

Maka Rasulullah SAW bersabda, yang Artinya :
"Tidak ada seorang muslim
yang memberi pinjaman
kepada seorang muslim dua
kali kecuali seolah-olah dia
telah bersedekah kepadanya
dua kali".(HR. Ibnu Majah)

C. Manfaat Hutang Piutang

Hutang pihutang sangat besar
manfaatnya, karena dengan hutang pihutang, seseorang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.  Oleh sebab itu bagi orang yang mampu sebaiknya memberikan hutang kepada orang yang memerlukan sehingga tercipta sikap gotong royong sesama manusia.

D. Kewajiban Orang Yang Berhutang

Orang yang berhutang wajib
mengembalikan hutangnya sesuai dengan waktu yang telah  dijanjikan. apabila sampai batas waktu tersebut belum dapat mengembalikan, dia harus menyampaikan hal tersebut kepada pemberi hutang.

Islam mengajarkan kepada
kita, apabila kita melakukan
hutang piutang hendaklah
dicatat sebagai tanda bukti !!!
Allhamdhulillah... Semoga
bermanfaat untuk kita
semua..Aamiin

Sumber: artikel-islam.heck.in

Share This :