Sport, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Indonesia (KOI), Deddy Iswandi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan Deddy diduga terlibat dalam kegiatan road carnival Asian Games 2018, yang berlangsung di Surabaya pada Desember 2015.

"Dalam kegiatan itu, diduga banyak dokumen yang tidak sesuai dengan kontrak dan banyak kegiatan yang diduga fiktif," kata Argo, di kantornya, kemarin.

Kegiatan road carnival Asian Games 2018 berlangsung di enam kota, yakni Surabaya, Medan, Palembang, Banten, Makassar, dan Balikpapan, tahun lalu.

Selain Sekjen KOI, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ikhwan Agus sebagai tersangka dari pihak penyedia jasa kegiatan karnaval. Ikhwan diduga terlibat dalam kegiatan di Surabaya.

"Sedangkan di kota lain, kami masih selidiki jika juga terdapat penyimpangan," kata Kepala Sub-Direktorat Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan, kemarin. "Keduanya tidak kami tahan karena alasan subyektif penyidik. Tapi sudah kami cekal.”

Menurut perhitungan penyidik, kedua tersangka diduga merugikan negara hingga Rp 5 miliar. Angka kerugian itu diperoleh polisi dari hasil audit rutin Badan Pemeriksa Negara.

Wakil Ketua KOI, Muddai Madang, mengaku prihatin atas penetapan Deddy sebagai tersangka korupsi Asian Games 2018. KOI, kata Muddai, akan memberikan bantuan pembelaan hukum untuk Deddy.

Muddai mengaku tak tahu apa-apa soal dugaan korupsi tersebut. Meski demikian, Muddai membenarkan bahwa Deddy bertanggung jawab atas kegiatan sosialisasi Asian Games di enam kota.

Menurut dia, pemerintah mengucurkan dana Rp 61 miliar pada 2015 untuk sosialisasi Asian Games 2018. Namun, dana tersebut tak semuanya dipakai untuk kegiatan sosialisasi.

"Untuk karnaval enam kota hanya Rp 27 miliar. Lalu ada kegiatan peluncuran logo dan maskot Asian Games 2018 di Jakarta. Kemudian sisa Rp 18 miliar sudah dikembalikan ke kas negara," kata Muddai.

Meski demikian, Muddai mengaku mendengar kabar tak sedap soal dugaan korupsi tersebut sejak awal 2016. Apalagi Komisi X DPR sempat beberapa kali memanggil KOI. Puncaknya, ketika keluar temuan BPK yang terkait dengan audit rutin KOI.

"Sebenarnya bukan cuma Surabaya yang disorot. Lima kota lain juga ikut ditelisik," tutur Muddai.

Meski demikian, KOI yakin kasus Deddy tak akan mengganggu persiapan pemerintah menggelar Asian Games 2018. Tugas-tugas Deddy sebagai Sekjen KOI dipindah ke tangan Helen Sarita Delima, yang sebelumnya menjabat Ketua Komisi Sport and Law KOI.

"Nasib Deddy nanti kami akan lihat sesuai dengan aturan. Ada AD/ART-nya kok, bisa saja dipecat," kata Muddai.

Kementerian Pemuda dan Olahraga tak kalah terkejut oleh kabar penetapan Sekjen KOI sebagai tersangka korupsi dana Asian Games 2018. Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, mengaku prihatin atas dugaan kasus tersebut.

Gatot mengatakan pemerintah berharap kasus tersebut tak akan mengganggu persiapan Asian Games 2016. Gatot sendiri optimistis persiapan pesta olahraga terbesar se-Asia itu tetap berjalan lancar.

Sebab, Deddy bukan lagi bagian dari panitia penyelenggara Asian Games 2018 atau INASGOC. Maklum, Deddy pernah menjabat Sekjen INASGOC hingga Juni lalu.

"Kami berharap INASGOC tak akan terpengaruh, meski harus disikapi sebagai pelajaran berharga agar berhati-hari menggunakan anggaran negara untuk Asian Games 2018," ucap Gatot, melalui pesan pendek.

Gatot menambahkan, Kemenpora masih menyalurkan dana untuk INASGOC pada 2017. Sebagian dana lainnya akan disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan.

Gatot juga mengatakan Kemenpora berkomitmen membantu INASGOC menjelaskan kasus ini kepada pengawas pelaksanaan Asian Games atau OCA. "Akan kami jelaskan bahwa INASGOC tetap melanjutkan kinerjanya karena tak terkait langsung dengan masalah saat ini," kata Gatot.

INGE KLARA | ANTARA